May 18, 2025 1:05 am

Soroti Somasi Pengacara terhadap Wartawan Sedang Bertugas, Ini Kata Ketua PWI Bekasi Raya

4 months ago

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin

Share :

PWIBEKASIRAYA.OR.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H angkat bicara terkait kasus somasi yang dilayangkan seorang pengacara pengembang terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ade Muksin menilai, tindakan oknum pengacara tersebut sebagai bentuk penghambatan terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyayangkan adanya somasi terhadap rekan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik,” kata Ade, di hadapan sejumlah awak media, pada Jumat (31/1/25).

Ketua PWI Bekasi Raya menyampaikan bahwa jika ditemukan atau keberatan terhadap tugas dan fungsi jurnalistik, dapat melalui mekanisme dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi, tidak dengan ancaman atau tindakan hukum.

BACA JUGA :  Tingkatkan Sinergitas, Ketua dan Sekretaris PWI Bekasi Raya Kunjungi Wakapolres Metro Bekasi Kota

“Jika ada yang keberatan terhadap kerja jurnalistik, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung mengancam dengan tindakan hukum terhadap wartawan,” ujar Ade Muksin.

Kejadian ini bermula ketika seorang wartawan bernama Saipul Anwar wartawan media online singkapnews.com mendapat somasi dari Kuasa Hukum PT. Karya Sejahtera Properti setelah diduga memasuki pekarangan tanpa izin saat mencoba mengkonfirmasi atau melakukan liputan investigasi.

“Wartawan tersebut mengklaim bahwa dirinya sedang menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta tidak berniat untuk melanggar hukum. Bahkan dirinya sempat mengisi buku tamu dengan mencantumkan nama berikut medianya,” paparnya.

BACA JUGA :  Pengurus dan Anggota PWI Bekasi Raya Ikuti Sejumlah Seminar di HPN 2025 Riau

Ade Muksin menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kalau ada keberatan, sebaiknya dibahas melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan somasi atau ancaman hukum yang justru bisa membungkam kebebasan pers. Dan tentunya kami akan terus memantau persoalan ini guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ikuti OKK di Hotel Horison Bandung, Ade Muksin Lepas Puluhan Calon Anggota PWI Bekasi Raya

PWI Bekasi Raya juga mengingatkan agar semua pihak dapat memahami dan saling menghormati peran wartawan dalam berdemokrasi.

“Kami meminta agar pengacara yang bersangkutan mencabut somasi tersebut dan menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pers yang bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengacara yang mengajukan somasi belum memberikan tanggapan lebih lanjut. ***

Berita Terkait

Berita Lainnya

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia. PWI berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Tanggal tersebut juga disebut sebagai Hari Pers Nasional. PWI beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia

INFO