PWIBEKASIRAYA.OR.ID – Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tentang dugaan Tindak Pidana 44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP terhadap wartawan media Fakta Hukum Indonesia (FHI) dipastikan berproses.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada Wartawan. Dia pun memastikan bahwa laporan pengeroyokan wartawan di depan Gedung PWI Bekasi Raya berproses.
“Saya sudah arahkan anggota untuk klarifikasi langsung korban sama saksi-saksi, dan nunggu hasil visum, jika visum sudah ada langsung klarifikasi sama si terlapor baru kita naikan sidik,” kata Kompol Audy Joize, Jumat (22/11/24).
Selanjutnya, Agus ATP, S.H.,M.H Ketua LKBH PWI Bekasi Raya mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus pengeroyokan wartawan FHI inisial CPG (44) yang dilakukan pria berinisial A dan satu rekannya sampai tuntas.
“Kami dari LKBH PWI Bekasi Raya dan seluruh anggota akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena ini merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan organisasi kami,” tutur Agus.
Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H mengutuk keras atas perbuatan dua pelaku pengeroyokan wartawan FHI, terlebih kejadian tersebut terjadi di depan markas wartawan.
“Kami mengutuk keras peristiwa pengeroyokan wartawan di sekitar markas PWI Bekasi Raya, jadi tidak ada alasan untuk pihak kepolisian tidak memprosesnya, kami percaya aparat kepolisian dapat bekerja profesional,” ujar Ade Muksin.
Ade Muksin juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota dengan sigap menerima laporan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengawal korban untuk melakukan visum.
“Kami apresiasi kerja polisi yang gerak cepat setelah menerima laporan korban, langsung melakukan olah TKP dan mengawal korban melakukan visum,” tutur Ade Mukain.
Ade Muksin berharap peristiwa tersebut dapat menjadi cerminan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di Kota Bekasi maupun di tempat lain.
“Harapan kami, semoga peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di masa yang akan datang, baik di Bekasi maupun diluar Bekasi,” ucapnya. ***