March 25, 2025 11:01 pm

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

1 month ago

Kantor Kejari Kota Bekasi
Kantor Kejari Kota Bekasi

Share :

PWIBEKASIRAYA.OR.ID – Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Kota Bekasi memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap atau P21.

Dengan status ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H dalam keterangannya, Rabu (12/2/25) menyebut, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

BACA JUGA :  PWI Bekasi Raya Beraudiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ini yang Dibahas

“Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami segera menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nyoman.

Diketahui, kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban, seorang jurnalis membagikan link pemberitaan tentang hasil peliputan dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi.

Pada saat korban sedang berada di seputaran sekretariat PWI Bekasi Raya, tiba-tiba diserang oleh dua orang hingga mengalami luka serius.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi Pilkada Sejuk dan Berkualitas, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin Bilang Begini

Sementara itu, kuasa hukum korban Agus ATP dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya m mengapresiasi dan menyambut baik perkembangan kasus ini dan berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban yang merupakan jurnalis di Bekasi.

“Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal, karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditolerir dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Agus ATP.

Organisasi wartawan PWI Bekasi Raya, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap kasus ini.

BACA JUGA :  Gegara Semangat dan Kompak, PWI Bekasi Raya Jadi Pemenang Fun Futsal antar Organisasi Wartawan

Mereka mendesak aparat penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih ditahan sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi. ***

Berita Terkait

Berita Lainnya

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia. PWI berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Tanggal tersebut juga disebut sebagai Hari Pers Nasional. PWI beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia

INFO