February 8, 2025 1:36 am

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

1 month ago

Kompol Audy Joize Oroh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota
Kompol Audy Joize Oroh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota

Share :

PWIBEKASIRAYA.OR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua pelaku pengeroyok wartawan di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya beberapa waktu lalu.

“Ini bukti keseriusan pihak Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, dalam menangani kasus pelaku pengeroyokan wartawan di depan sekretariat PWI Bekasi Raya,” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (2/1/2025).

Menurut Ade, kinerja Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota patut diapreasiasi, karena pelaku pengeroyokan wartawan yang di polisikan telah diproses serius dan masuk jeruji besi.

BACA JUGA :  Akui Keliru, Kabag Humas Pemkot Bekasi Minta Maaf ke PWI Bekasi Raya dan Wartawan

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Satreskrim, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang telah menahan dua pelaku, karena kasus pengeroyokan awak media masuk bui, ini baru pertama kali terjadi di Kota Bekasi,” ungkap Ade.

Sementara itu, Kompol Audy Joize Oroh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.

“Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam insiden pengeroyokan wartawan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan,” ungkap Kompol Audy dalam keterangannya kepada awak media.

BACA JUGA :  Ketua Kadin Kab Bekasi Apresiasi Program PWI Bekasi Raya: Tingkatkan Pengetahuan Kewartawanan

Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat 22 November 2024 tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas jurnalis. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

“Insiden tersebut menuai kecaman dari kalangan jurnalis, terutama PWI dan komunitas jurnalis lainnya. Korban adalah wartawan aktif, dari hasil visum bahwa korban mengalami luka-luka di sekitar kepala,” ujar Kasatreskrim.

Ia juga menegaskan Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan adil. Kedua pelaku terancam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Ajak PWI Bekasi Raya, BBWM Gelar Coffee Break di Resto Warna Warni

“Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Pelaku yang diringkus :

1. Arif Kusnandar Suyuti ditangkap di Apartemen Sprint Lake Sumarecon Kota Bekasi

2. Noval Saputra ditangkap di Cafe Give Kota Bekasi. ***

Berita Terkait

Berita Lainnya

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia. PWI berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Tanggal tersebut juga disebut sebagai Hari Pers Nasional. PWI beranggotakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia

INFO